Kontak Kami: (+6221) 344 9335
BPDSH (BADAN PENGELOLA DANA SOSIAL HAKIM)

BPDSH dibentuk oleh pengurus pusat Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia). Awalnya organisasi ini bernama YDSH (Yayasan Dana Sosial Hakim). Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat IKAHI, No. 058/PP.IKAHI/SK/XII/2002, YDSH berubah menjadi BPDSH. BPDSH adalah mengelola dana iuran para hakim/anggota IKAHI dan memberikan santunan setelah hakim pensiun maupun meninggal. Syarat utamanya adalah hakim tersebut menjadi anggota BPDSH, memiliki NID (Nomor Induk Dana sosial) dan membayar  iuran yang telah ditentukan. Begitu hakim pensiun atau meninggal, maka berakhirlah keanggotaannya.

 

Sesuai dengan Surat Keputusan IKAHI tgl. 27-12-2011 No.29/PP.IKAHI/XII/2011 (Hal: Perubahan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga BPDSH), peserta Dana Sosial Hakim adalah hakim agung, hakim peradilan umum, hakim peradilan agama, hakim peradilan militer, hakim peradilan TUN, hakim peradilan pajak, hakim ad hoc dan hakim yang bertugas pada institusi lain secara pasif. Keanggotaan terhitung sejak mendapat tugas sebagai hakim dengan membayar uang pangkal dan iuran yang sudah ditetapkan. Filosofi keanggotaan organisasi ini adalah membantu para hakim menabung agar ketika tiba masa pensiun atau wafat, uang mereka yang telah dipotong selama aktif menjadi hakim diberikan kembali kepada yang bersangkutan sesuai persyaratan.

Unduh Lampiran