Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh : Prof. Dr. H. BAGIR MANAN,.S.H., MCL. (KETUA MAHKAMAH AGUNG RI PERIODE 2001-2008)
Ditulis Oleh : Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.* (HAKIM PENGADILAN AGAMA PASIR PANGARAIAN)
Kajian Kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara.