Uang Pangkal, Iuran Bulanan IKAHI dan Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) untuk PP IKAHI
Jakarta_PPIKAHI: Akhir-akhir ini banyak sekali pertanyaan seputar besaran iuran anggota IKAHI, bagaimana mekanisme pembayarannya baik di tingkatan IKAHI Cabang dan IKAHI Daerah.
Menanggapi pertanyaan tersebut dan dalam rangka tertib administrasi dan organisasi hakim, Pengurus Pusat IKAHI telah membuat Surat edaran kepada seluruh Anggota IKAHI di seluruh Indonesia yang memuat informasi tentang besaran iuran hakim baik kepada Pengurus Cabang, Daerah maupun pengurus Pusat.
Iuran IKAHI telah mengalami penyesuaian pasca ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI XIX Pada Tanggal 5 s/d 7 November 2019 di Bandung. Melalui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), Iuran PP IKAHI yang baru berlaku mulai 1 Januari 2020. Khusus mengenai iuran bulanan untuk Pengurus Pusat IKAHI, setiap IKAHI Cabang dan IKAHI daerah harus melakukan pembayaran lewat mekanisme transfer via Virtual Account Bank BNI Syariah
Bagaimana lengkapnya? berikut kami lampirkan surat tersebut.