Tanggap Covid-19, Ketua MA Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020
Jakarta, IKAHI.OR.ID - Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman PelaksanaanTugas Selama Masa Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, pada Senin lalu (23/03/2020).
Melalui Surat Edaran tersebut, Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Serta detil bekerja di rumah yang dimaksudkan oleh surat edaran tersebut melingkupi pelaksanaan adimintrasi persidangan melalui e-Court, e-Litigation, pertemuan dan tugas kedinasan lainnya.
Meskipun demikian Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan harus dapat memastikan terdapat minimal dua (2) level Pejabat Struktural tertingi pada setiap satuan kerja untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar pelayanan peradilan dan layanan lainnya kepada masyarakat tidak terhambat.
Dalam surat edaran tersebut juga memuat aturan berkaitan dengan ketentuan jam kerja bagi Aparatur Peradilan yang mendapat giliran bekerja di kantor.
Setiap satuan kerja juga dihimbau menyediakan hand sanitizer yang ditempatkan di pintu masuk kantor dan ruang sidang. Juga himbauan untuk memperbanyak tempat cuci tangan lengkap dengan sabun antiseptik cair.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020, Mahkamah Agung mengacu pada azas Salus Populi Suprema Lex Esto, dimana keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka Ketua MA memutuskan melakukan penyesuaian sistem kerja.
Pelaksanaan tugas kedinasan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut dilaksanakan sampai tanggal 05 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan nantinya.
Selanjutnya kepada Pimpinan Satuan Kerja diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan lebih teknis dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan dan melaporkan kepada atasan langsung dan berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung.
Syamsul Arief