Susun RPJMN 2025-2029, Kementerian PPN/BAPPENAS Gelar FGD Tentang Kesejahteraan Hakim
Jakarta I ikahi.or.id
Kementerian PPN/Bappenas Republik Indonesia menyelanggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Salah satu agenda prioritas dalam RPJMN tersebut adalah penguatan lembaga kekuasaan kehakiman dengan mendorong peningkatan kesejahteraan hakim.
Kegiatan FGD dilaksanakan di hari Jumat pagi (16/2/2024), bertempat di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto Kementerian PPN/Bappenas RI, Jakarta. Acara yang dipandu langsung R.M Dewo Broto Joko P., Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas tersebut dihadiri langsung 2 narasumber yakni YM. Yasardin, Ketua Umum PP IKAHI dan Diah Faras, Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur KemenPAN RB.
Saat membuka kegiatan, Dewo Broto mengemukakan bahwa FGD ini setidaknya membahas 3 hal penting sebagai fokus diskusi, yakni tentang RPJMN Bidang Hukum dan Regulasi 2025-2029, OverviewKesejahteraan Hakim, dan Poin Diskusi.
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas tersebut juga menjelaskan rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029. Mulai dari soal supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, penguatan kelembagaan hukum, hingga problematika kekinian fasilitas dan keuangan hakim.
Selanjutnya, saat memaparkan materi, ada 3 hal pokok yang disampaikan Ketua Umum PP IKAHI. Mulai dari pengaruh isu kesejahteraan hakim terhadap efektivitas kinerja, perihal gaji dan tunjangan hakim yang ideal, hingga masalah praktik negara lain dalam mengelola kesejahteraan hakim yang bisa diadopsi di Indonesia.
Dr. Yasardin memulai paparan dengan mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga. Pasal tersebut berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, salah satu cirinya yakni adanya pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Disamping menyoroti kondisi terkini tentang hak keuangan dan fasilitas hakim, beliau juga menyinggung tentang peran sentral hakim di kekuasaan yudikatif. Misalnya, bagaimana fungsi dan kewenangan hakim yang tidak bisa diganti dengan aparatur lainnya di lingkungan peradilan, dan juga tentang putusan yang dijatuhkan hakim sangat berdampak pada stabilitas sosial, ekonomi, hukum, dan sebagainya.
“Baiknya kesejahteraan bagi seorang hakim bukan hanya soal terpenuhinya kebutuhan dasar, tetapi menyangkut besarnya tanggungjawab profesi, penghormatan pada wibawa jabatan, memelihara kemurnian berpikir saat memeriksa perkara, dan ikut andil dalam menjaga integritas dan independensi hakim”, tegas Yasardin.
Ketum PP IKAHI periode 2022-2025 itu juga menyinggung tentang instrumen-instrumen internasional terkait kesejahteraan hakim, hak-hak hakim yang diatur di beberapa negara maju, perbandingan besaran gaji hakim di negara-negara ASEAN, hingga gambaran kesejahteraan hakim di negeri sakura, Jepang.
Ulasan menarik juga diuraikan Diah Faras, Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja KemenPAN RB saat memaparkan materi. Menarik karena pokok bahasan yang disampaikan perihal hak keuangan dan fasilitas hakim. Bahwa apa yang disampaikan kali ini juga menjadi gambaran proses yang sedang dilakukan Kemenpan RB dalam upaya peningkatan kesejahteraan hakim.
Saat menyajikan materi, Diah Faras menyinggung pelaksanaan putusan hak uji materiel bernomor 23 P/HUM/2018 yang telah diputus Mahkamah Agung. Termasuk yang paling substansi dan urgen untuk segera dilakukan adalah tentang revisi PP 94 Tahun 2012.
Usai pemaparan materi dari 2 narasumber tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat audiens. Atas isu-isu terkini tentang kesejahteraan hakim, Karo Renog MA dan tim pembaruan peradilan juga memberi tanggapan. Hingga kemudian acara ditutup.
(ilm)