Sunarto : Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Jakarta, IKAHI.OR.ID - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, mengatakan saat ini Instansi Pemerintahan maupun swasta menghadapi tantangan yang perlu direspons dengan cepat melalui penggunaan teknologi informasi yang masif sehingga komunikasi dapat dilakukan secara real time tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Hal tersebut dikatakanya saat menghadiri acara laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2019, Selasa (3/?3/?2020).
Ia menambahkan, mindset sebagian aparat yang ingin dilayani. Pola pikir tersebut sudah harus diubah sehingga tujuan disiapkannya aparat sejalan dengan tujuan dibentuknya negara yaitu memberikan pelayanan yang baik, dan yang terakhir adalah tantangan berupa Gap antara pelayanan publik dengan ekspektasi publik.
“Meskipun di berbagai instansi telah memberikan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan bahkan terus ditingkatkan, namun masyarakat selalu berharap instansi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Untuk menjembatani GAP tersebut, maka diperlukan pemanfaatan Teknologi Informasi agar pelayanan publik sesuai dengan ekspektasi public,” ungkapnya.
Menurutnya era ini mendorong setiap instansi pemerintahan maupun swasta untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam rangka memastikan pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang baik, hal ini juga sebagai bukti konkret bahwa
Mahkamah Agung sendiri mendukung prinsip keterbukaan informasi melalui penyediaan Website yang menyajikan informasi bagi masyarakat berupa tata cara pengajuan gugatan/?permohonan, prosedur persidangan, besarnya panjar biaya perkara, dan semua hal yang terkait pengadilan dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta berbagai aplikasi lainnya.
MA juga telah menerapkam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program ini ditujukan agar para pihak berperkara dan yang bukan berperkara hanya dapat berinteraksi dengan pihak pengadilan di bagian depan untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan dan mencegah terjadinya interaksi yang dapat menjurus kepada hal-hal yang bersifat koruptif.
Syamsul Arief