Sebanyak 18.494 Penyelenggara Negara di Lingkun…
Jakarta, petitum.id- Jumlah penyelenggara negara di Mahkamah Agung yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui e-LHKPN pada tahun 2019 adalah sebanyak 18.494 atau sebesar 98.54% dari jumlah total sebanyak 18.768 penyelenggara negara yang wajib lapor. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah di Jakarta, Kamis (27/?2/?2020).
“Data ini tentunya cukup menggembirakan karena terkait dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN penyelenggara negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya,”ungkapnya.
Ia menambahkan MA terus menghimbau dan mengajak para penyelenggara negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya agar rutin melaporkan harta kekayaannya.
“Semoga ditahun mendatang prosentase pelaporan kekayaan penyelenggara negara di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya akan terus meningkat,” pungkasnya.
Syamsul Arief