Prim Haryadi : Pencabutan SE Tata Tertib Sidang Sesuai Arahan Pimpinan dan Mendengar Aspirasi Publik
Jakarta, IKAHI.OR.ID - Menindaklanjuti perintah Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali, Dirjen Badan Peradilan Umum,Prim Haryadi telah mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan (3/03/2020).
Melalui surat Nomor 291/DJU/PS.00/3/2020 Prim Haryadi menjelaskan kepada seluruh Ketua Pengadilan bahwa setalah memperhatikan arahan pimpinan maka Surat Edaran surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 ini sempat menjadi polemik terutama dikalangan jurnalis.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berpendapat bahwa aturan itu berpotensi menghambat kerja jurnalis saat meliput persidangan.
Syamsul Arief