Kontak Kami: +62 877-4615-8286

PRESS REALESE KEGADUHAN PERSIDANGAN PN JAKARTA UTARA PERNYATAAN SIKAP IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI)

PRESS REALESE KEGADUHAN PERSIDANGAN PN JAKARTA UTARA PERNYATAAN SIKAP IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI)

PERNYATAAN SIKAP IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI)
KEGADUHAN PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

Kepada rekan-rekan Pers dan media massa
di Seluruh Indonesia

Jakarta, 10 Februari 2025
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai organisasi profesi yang mewadahi hakim di seluruh Indonesia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025. Tindakan membuat kegaduhan tidak hanya mengganggu kelancaran proses peradilan, tetapi juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan berwibawa. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. IKAHI menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Setiap upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi, atau memengaruhi proses peradilan, termasuk melalui tindakan premanisme dan penghinaan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut. Hal ini bertentangan dengan hukum, keadilan, serta etika yang menjadi fondasi system peradilan di Indonesia.
  2. IKAHI mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia, dengan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. IKAHI mendukung pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh hakim Indonesia memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia.
  4. IKAHI menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga martabat dan kewibawaan peradilan. Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak integritas peradilan. IKAHI juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa para oknum advokat yang tidak profesional dan tidak menjaga kehormatan profesi advokat.
  5. IKAHI selalu mengapresiasi peran advokat sebagai bagian integral dari system hukum dan peradilan yang berfungsi sebagai penjaga hukum dan keadilan. IKAHI selalu berpesan kepada seluruh hakim di Indonesia untuk memberikan sikap yang penuh penghormatan kepada seluruh advokat. Advokat merupakan profesi yang mulia, yang mensyaratkan kompetensi yang tinggi, integritas moral, profesional dan idealisme yang kuat demi tegaknya hukum, keadilan, dan etika. Komitmen Bersama untuk menjaga kehormatan seluruh profesi bidang hukum merupakan hal yang sangat penting dalam perjuangan bersama membangun peradaban hukum Indonesia.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional IKAHI dalam menjaga martabat dan kewibawaan peradilan di Indonesia.


Hormat kami,
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Ketua Umum,

(dto)

Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

Tembusan
Presiden Rapublik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Media Massa

Video Konferensi Pers Ketua Umum PP IKAHI  Pernyataan Sikap atas Kegaduhan Persidangan PN. Jakarta Utara

  • [Download File] - 1739172417_press-release-ikahi-kisruh-pn-jakarta-utara.pdf
  • Tentang Penulis

    Administrator
    Administrator

    .