Kontak Kami: +62 813-6682-1939

PP IKAHI Menetapkan 41 Sakter Pengadilan Mendapat Bantuan Tahap Pertama dalam Upaya Pencegahan Virus COVID -19

PP IKAHI Menetapkan 41 Sakter Pengadilan Mendapat Bantuan Tahap Pertama dalam Upaya Pencegahan Virus COVID -19

JAKARTA, IKAHI.OR.ID – Menindak lanjuti Surat Keputusan PP IKAHI No. 5/PP IKAHI/III/2020  tentang Pengelolaan Dana Bantuan PP IKAHI untuk Tenaga Medis dan Pengadilan dalam Menghadapi Penyebaran Virus Covid-19 Pengurus Pusat IKAHI menetapkan  41 Satker Pengadilan yang mendapat bantuan Tahap Pertama. Bantuan tersebut berupa 5 liter disinfektan, 5 liter hand sanitizer dan 100 pcs masker yang diberikan kepada 41 satker pengadilan.

Dalam keteran­gan ter­tulis­nya Rid­wan Man­syur, Sekre­taris Umum PP IKAHI yang juga Wakil Ke­tua Pen­gadi­lan Tinggi Tan­jung Karang menyam­paikan bahwa peny­er­a­han ban­tuan ini di­dasarkan pada Kepu­tu­san PP IKAHI Nomor  5 tahun 2020 tersebut.

“Ban­tuan ini sepenuh­nya di­danai oleh kas IKAHI Peduli yang be­rasal  dari dana sum­ban­gan anggota dan pen­gu­rus IKAHI baik di pusat dan daerah. Den­gan ban­tuan ini IKAHI berharap da­pat ak­tif  meng­hadapi Vi­tus Covid-19 sekali­gus se­ba­gai wu­jud ny­ata kepedu­lian IKAHI bagi anggota-anggotanya maupun kepada warga peradi­lan,” tegas Rid­wan Man­syur.

IKAHI kini sungguh menunjukan kepeduliannya. Atas bantuan IKAHI dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 para anggota menyambutnya dengan bangga. Ganda Kurniawan, SH. MH, Hakim PTUN Lampung mengucap syukur atas bantuan PP IKAHI kepada warga peradilan tersebut. "Terus terang saya merasa haru dan bangga. Karena di tengah wabah virus corona yang mengerikan ini tidak pula menyurutkan nyali PP IKAHI dalam menyalurkan bantuannya. IKAHI memang luar biasa. Bangga sudah menjadi anggotanya," ucap Ganda yang juga merupakan Relawan IKAHI di garis terdepan dalam menyalurkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada warga peradilan.

Adapun 41 pengadilan yang menerima bantuan tersebut sebagai mana yang tercantum pada  Daftar Satker Penerima Bantuan Wabah Covid-19 PP IKAHI Tahap Pertama, adalah:  Mahkamah Agung, Sekretariat MA,Pusdiklat Kumdil, Gedung Arsip MA, PT Jakarta, PTA Jakarta, PT TUN Jakarta, Dilmiltama, Dilmilti II Jakarta, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Barat, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PTUN Jakarta, Pengadilan Militer Jakarta, Pengadilan Militer Jakarta, PN Bekasi, PA Bekasi, PN Tangerang, PA Tangerang, PN Bogor, PA Bogor, PN Cibinong, PA Cibinong, PN Depok, PA Depok, PT Banten, PTA Banten, PN Serang, PA Serang, PN Rangkas Bitung, PA Rangkas Bitung, PN Pandeglang, PA Pandeglang, PA Cilegon dan PA Tiga Raksa.

Bantuan IKAHI tersebut merupakan bagian dari upaya melawan wabah corona yang kini menjadi pandemi global.  Serta bagian dari kepedulian IKAHI terhadap para anggotanya.

Kepedulian PP IKAHI ini adalah bentuk solidaritas yang kesekian kalinya ditunjukan oleh organisasi yang memayungi ribuan hakim di Indonesia ini. Awal tahun lalu IKAHI ikut andil serta terjun langsung ke lapangan saat bencana banjir melanda Jabodetabek. Sebelumnya pula IKAHI hadir saat bencana alam lain melanda beberapa daerah sepwrti Gempa Lombok, Gempa dan  likuifaksi di Palu, Tsunami Selat Sunda, Tragedi jatyhnya pesawat Lion Air GT. 610 di Karawang dan masih banyak kepedulian lainnya yang ditunjukan PP IKAHI.

 

(Syamsul Arief)

  • [Download File] - dHwMoS_RdqsVvBZz_cRyxi-ju85g87OV1585931808.jpg
  • Tentang Penulis

    Administrator
    Administrator

    .