Kontak Kami: +62 877-4615-8286

PP IKAHI dan Mandiri Inhealth Rapat pembahasan peningkatan repatriasi jenazah da. evakuasi medis bagi hakim.

PP IKAHI dan Mandiri Inhealth Rapat pembahasan peningkatan repatriasi jenazah da. evakuasi medis bagi hakim.

PP IKAHI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) bergerak cepat untuk memperjuangkan kebutuhan para hakim se-Indonesia terkait pembiayaan evakuasi medis, repatriasi medis, dan repatriasi jenazah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap hakim mendapatkan perlindungan dan layanan yang optimal dalam situasi darurat medis.


Pada Kamis, 20 Maret 2025, PP IKAHI mengadakan rapat pembahasan secara daring bersama Mandiri In Health, penyedia asuransi kesehatan untuk hakim di seluruh Indonesia. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh pengurus Komisi IV PP IKAHI, termasuk Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Dr. Rio Satria, M.E.Sy, Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H., dan Anang Suseno Hadi, S.H., M.H. Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I PP IKAHI, Pranata Subhan, S.H., M.H., serta perwakilan dari Mandiri In Health, Marcell dan Irfan Nurdiansyah.


Rapat dimulai dengan pemaparan dari pihak Mandiri In Health mengenai layanan evakuasi medis, repatriasi medis, dan repatriasi jenazah yang menjadi bagian dari manfaat tambahan dalam asuransi kesehatan hakim di Indonesia.


Evakuasi medis mencakup pemindahan hakim yang membutuhkan perawatan darurat dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya yang lebih memadai. Repatriasi medis mengatur pemindahan hakim yang sakit, dengan atau tanpa pendamping medis, kembali ke tempat asalnya untuk melanjutkan perawatan. Sementara itu, repatriasi jenazah mencakup pemulangan jenazah hakim yang meninggal dunia ke rumah duka yang telah ditentukan.


Irfan Nurdiansyah menjelaskan bahwa untuk mendapatkan layanan ini, pihak keluarga, rekan sejawat hakim, atau rumah sakit yang merawat hakim dapat menghubungi contact center Mandiri In Health dengan menyertakan informasi terkait kondisi medis hakim, resume medis, serta rumah sakit tujuan. Setelah verifikasi, proses evakuasi atau repatriasi akan dilakukan dengan pengawalan tim medis hingga sampai di rumah sakit tujuan atau tempat asal.


Untuk proses repatriasi jenazah, langkah awalnya hampir sama dengan proses evakuasi medis dan repatriasi medis, dimana pihak yang bertanggung jawab menyampaikan informasi lengkap terkait kartu Mandiri In Health dan kondisi jenazah. Mandiri In Health kemudian akan menangani pemulangan jenazah dan menyediakan perlengkapan seperti peti jenazah, proses kremasi, dan pengiriman jenazah melalui cargo.


Dalam hal kondisi darurat yang memerlukan tindakan cepat, seperti evakuasi medis atau repatriasi yang dilakukan oleh pihak keluarga atau rekan sejawat hakim, Mandiri In Health akan memproses klaim atau reimbursement dengan syarat tertentu. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk klaim termasuk biaya yang tidak melebihi batas maksimum dan persetujuan dari pihak Mandiri In Health.


Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan saran dari anggota Komisi IV PP IKAHI. Dr. Diah Sulastri Dewi mengingatkan agar layanan yang diberikan oleh Mandiri In Health tidak bersifat diskriminatif dan dapat dirasakan oleh semua hakim di seluruh Indonesia yang membutuhkan layanan evakuasi medis, repatriasi medis, atau repatriasi jenazah.


Anang Suseno Hadi juga memberikan masukan untuk menggunakan terminologi yang lebih jelas dan tidak multitafsir dalam program tersebut, contohnya penggunaan kata "repatriasi" yang sering kali memiliki makna yang ambigu.


Di akhir rapat, pihak PP IKAHI berencana untuk mengkaji lebih lanjut pemaparan dari Mandiri In Health dan memberikan masukan guna penyempurnakan program evakuasi medis, repatriasi medis, dan repatriasi jenazah, agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh anggota IKAHI.