Pernyataan Sikap PP IKAHI tentang Kekerasan Fisik terhadap Hakim PA Lumajang (Drs. Zulkifli)
Menindaklanjuti peristiwa kekerasan fisik yang menimpa Drs. Zulkifli, salah satu Hakim Pengadilan Agama Lumajang pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang I (satu) Kantor Pengadilan Agama Lumajang pada saat persidangan perkara Nomor 2235/Pdt.G/2022/PA.Lmj, dengan ini kami sampaikan kronologi peristiwa sebagai berikut:
- Bahwa perkara tersebut adalah gugatan cerai yg diajukan oleh Ulik Humairoh Binti P. Kandar sebagai Penggugat dan Sunandiono Bin P. Kuntoro Hadi sebagai Tergugat yang didaftar pada tanggal 1 September 2022 dengan Nomor Register : 2235/Pdt.G/2022/PA.Lmj;
- Bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim terdiri Drs. Zulkifli sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Junaidi, M.H. dan Drs. A. Junaidi, M.HI masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota serta berdasarkan Penunjukan Panitera Pengganti ditunjuk Zubaidah, S.H., sebagai Panitera Pengganti yang bertugas membantu persidangan;
- Sebelum para pihak memasuki ruang sidang diperiksa oleh SATPAM secara manual dan metal dedektor. Setelah dipastikan para pihak tidak membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, para pihak diperintahkan masuk ruang sidang;
- Sejak persidangan pertama sampai dengan persidangan yang kelima tanggal 20 Oktober 2022 tidak nampak gelagat ataupun sikap dari pihak Tergugat yang mengindikasikan mau marah ataupun akan melakukan tindak kekerasan;
- Bahwa persidangan perkara tersebut, telah melalui proses mediasi, jawab menjawab demikian pula pembuktian dan terakhir pihak keluarga Tergugat memohon agar diberikan waktu untuk upaya damai diluar persidangan, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pada tanggal 20 Oktober 2022;
- Agenda sidang hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 adalah laporan upaya damai yang dilakukan oleh keluarga para pihak dan ternyata pihak keluarga para pihak tidak berhasil mendamaikannya;
- Majelis Hakim melanjutkan sidang pengucapan putusan, dan setelah Majelis Hakim selesai mengucapkan putusan pihak Tergugat mengambil/mengangkat kursi yang diperuntukan untuk tempat duduk saksi dan dipukulkan kepada Penggugat sebanyak 3 (tiga) kali, setelah Penggugat lari keluar ruang sidang, kursi yang masih dipegang Tergugat tersebut dilemparkan ke Majelis Hakim yang masih ditempatnya tapi dalam kondisi berdiri dan mengenai ketua majelis pada pipi kiri bagian bawah mata sehingga menimbulkan luka sobek sekitar 4 cm;
- Setelah selesai melemparkan kursi ke Majelis Hakim tersebut Tergugat keluar ruang sidang dan diamankan oleh pegawai;
- Sesaat kemudian pihak kepolisian datang mengamankan Tergugat dan sekaligus olah Tempat Kejadian Perkara di ruang sidang I (satu);
- Selanjutnya Tergugat dibawa Polisi ke Polsek Sukodono dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan dengan jahitan 3, sekaligus visum et repertum;
- Korban melaporkan ke Polsek Sukodono dan terdaftar dalam register LP-B/23/X/2022/SPKT/ POLSEK SUKODONO POLRES LUMAJANG/ POLDA JATIM, tanggal 20 Oktober 2022, sedangkan Tergugat di tahan di Poksek Sukodono yang untuk selanjutnya ditahan di Polres Lumajang sampai sekarang.
Bahwa berdasarkan kronologis tersebut Kami dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia yang selnjutnya desebut dengan PP IKAHI menyatakan sikap sebagai berikut:
- PP IKAHI prihatin dan mengecam keras tindakan melawan independensi kekuasaan kehakiman ( contempt of court ) yang terjadi pada hakim agama PA Lumajang
- PP IKAHI meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran contempt of court tsb
- Meminta kepada Pemerintah dan Komisi Yudisial untuk ikut menjaga harkat dan martabat hakim serta pengamanan bagi hakim baik di dalam dan di luar persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna terwujudnya independensi kekuasaan kehakiman.
- Meminta kepada pihak Ekskutif dan Legislatif untuk segera mengesahkan undang-undang tentang Contemp of Court.
- PP IKAHI mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan hasil persidangan dengan menempuh upaya hukum yang disediakan UU.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Jakarta, 24 Oktober 2022
Ketua Umum PP IKAHI
DR. Suhadi , SH.M.H