Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Gugatan Sederhana (GS) Pada Tahun 2019 Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya
Jakarta, IKAHI.OR.ID - Penyelesaian sengketa perdata melalui proses gugatan sederhana (GS) pada tahun 2019 mencapai 8.014 perkara. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2018 sebanyak 6.649 perkara. Hal tersebut diungkap Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah di Jakarta, Kamis (27/?2/?2020).
Abdullah menjelaskan Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana .
“Kenaikan penyelesaian sengketa tersebut sebagai indikator bahwa mekanisme pengajuan perkara dengan cara gugatan sederhana diapresiasi dan disambut baik oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan dari berbagai sisi,”ungkapnya(27/?2/?2020).
Beberapa ketentuan baru terkait penyelesaian gugatan sederhana yang diatur dalam Perma tersebut adalah Nilai maksimal gugatan materiil ditingkatkan dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menjadi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Abdullah juga menambahkan pengajuan gugatan sederhana dapat dilakukan melalui layanan administrasi dan persidangan elektronik.
“Penggugat yang berdomisili hukum di luar yurisdiksi pengadilan yang mewilayahi tempat kediaman Tergugat dapat mengajukan gugatan sederhana sepanjang menunjuk kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di domisili hukum tergugat. Sementara Tergugat dapat mengajukan verzet atas gugatan sederhana yang diputus dengan verstek dalam tenggang waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan,”jelasnya.
Sementara upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan. Pemeriksaan keberatan ini akan diperiksa oleh Hakim Majelis di pengadilan yang bersangkutan. Upaya hukum keberatan juga dapat diajukan atas putusan verstek.
“Mekanisme gugatan sederhana tersebut mampu menaikkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia khususnya pada aspek penyelesaian sengketa kontrak karena prosesnya lebih cepat dan penyelesaiannya berakhir di pengadilan tingkat pertama,”pungkasnya.
Syamsul Arief