Kontak Kami: +62 877-4615-8286

Penjelasan IKAHI dalam Sidang Pengujian Materiil UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Penjelasan IKAHI dalam Sidang Pengujian Materiil UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Jakarta, IKAHI.OR.ID - Mahkamah Konstitusi gelar Sidang  Pengujian materiil Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) pada Kamis (5/3/2020).

Agenda sidang kali ini adalah Mendengarkan Keterangan Dpr Serta Pihak Terkait Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) .Sebelumnya Aristides Verissimo de Sousa Mota selaku pemohon principal Pemohon mendalilkan Pasal 7 dan Pasal 11 UU MA bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya pemohon menjabarkan bahwa ketentuan pasal UU MA tersebut telah menyebabkan terjadinya diskriminasi karena terdapat pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, namun tidak berlaku bagi masa jabatan Hakim Agung. Apabila seseorang terpilih menjadi Hakim Agung pada saat berusia 45 tahun, maka kemungkinan besar yang bersangkutan akan menjabat selama 25 tahun dikarenakan usia pensiun Hakim Agung adalah 70 tahun. Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan Hakim Agung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali paling lama lima tahun atau satu periode sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun.

Guna menjawab dalil pemohon Suhadi selaku  Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung dan IKAHI menjelaskan ketidaksamaan karakteristik jabatan antara yudikatif dan eksekutif sebenarnya telah ditentukan dalam UndangUndang Dasar 1945, salah satunya masa jabatan. Bagi yudikatif tidak ditentukan masa jabatannya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan ini berbeda dengan eksekutif, yaitu presiden dan wakil presiden yang ditentukan secara eksplisit masa jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan  serta legislatif, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali.

“Bahwa berdasarkan perbedaan pengaturan masa jabatan ketiga lembaga tersebut menurut Pasal 24A, Pasal 24C, dan Pasal 7, serta Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 di atas, maka tidak ada alasan telah terjadi diskriminasi a quo diperlakukan berbeda secara kedudukan hukum dalam jabatan Hakim Agung menurut Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Mahkamah Agung dibandingkan dengan jabatan lain lembaga eksekutif dan anggota legislatif karena konstitusi sendiri yang telah membedakannya, sehingga persoalannya bukan pada tentang … bukan pada tataran undang-undang a quo (Undang-Undang Mahkamah Agung). Dengan demikian, alasan Pemohon untuk menuntut inkonstitusionalitas Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Mahkamah Agung disebabkan diskriminasi menurut Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah tidak berdasar,”jelasnya.

Suhadi menambahkan berkaitan dengan dalil perlunya periodisasi jabatan Hakim Agung senyatanya juga tidak memiliki dasar karena di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sendiri tidak menentukan secara eksplisit, sehingga telah terjadi kewenangan open legal policy pembentuk undang-undang.

“ Jika pembentuk undang-undang menentukan masa jabatan Hakim Agung adalah 70 tahun dan tidak ada periodisasi, maka hal ini merupakan konstitusional. Berbeda dengan jabatan eksekutif presiden dan wakil presiden yang sudah ditetapkan limitatif oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu 5 setiap periode dan dapat diperpanjang 1 periode berikutnya. Dalam hal ini, jika pembuat undang-undang mengatur atau Mahkamah Konstitusi didorong untuk menetapkan di luar itu dan menyamakannya dengan Hakim Agung yang 70 tahun, maka hal ini akan menjadi inkonstitusional,”ungkapnya

Menurut Suhadi secara filosofis, jabatan hakim mensyaratkan pengalaman yang … menandakan kearifan dan kebijakan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 24A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Prasyarat yang ditentukan konstitusi ini sangat mendasar hakikatnya bagi jabatan Hakim Agung karena dipandang sebagai suatu profesi yang membutuhkan intelektualitas, track record, integritas, dan yang terpenting yaitu pengalaman profesi hukum yang memadai

Ia juga memberikan perbandingan beberapa negara lain juga menetapkan usia jabatan Hakim Agung adalah 70 tahun dan mensyaratkan pengalaman dalam rekrutmennya, seperti di Norwegia syarat menjadi Hakim Agung , Hakim Agungnya harus memiliki kualifikasi dan pengalaman profesional, baik dari hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung, lawyer, jaksa, akademisi, dan lain-lain dengan masa jabatan Hakim Agung 70 tahun, Supreme Court of Norway tahun 2018. Bahkan, di Amerika Serikat masa jabatan hakim agung adalah seumur hidup.

IKAHI memandang usulan evaluasi periodik jabatan Hakim Agung yang diusulkan Pemohon judicial review berpotensi dapat berpengaruh pada independensi judicial sebagaimana telah terjamin oleh Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pada sidang kali ini IKAHI sendiri  menugaskan Suhadi , I Gusti Agung Sumanatha, Budi Suhariyanto ,  Andi Julia Cakrawala  dan Marta Satria Putra.


Syamsul Arief

  • [Download File] - 3XgEIFF5nfQAqACgbXDYW86ugytNRaFF1583421342.jpg
  • Tentang Penulis

    Administrator
    Administrator

    .