PENDIRIAN RESMI IKAHI TERHADAP MATERI RUU JABATAN HAKIM
Setelah melalui pembahasan alot di Komisi C Munas Ikahi XVIII 3-4 November 2016 di Lombok Mataram, akhirnya memutuskan 2 hasil keputusan besar terkait materi RUU JH sebagai berikut:
A. Menolak beberapa ketentuan dalam RUU JH yang dijabarkan dalam 6 point antara lain:
1. Terkait pengurangan usia pensiun,
2. Tinjauan periodesasi,
3. Rekruitmen dan mutasi MA bersama-sama dengan KY
4. Persyaratan peserta seleksi pendidikan calon hakim tingkat pertama (harus dari fresh graduate)
5. Pengawasan prilaku hakim hanya oleh KY dan
6. Penilain kinerja teknis peradilan terhadap hakim tinggi dan hakim pertama karena bertentangan dengan prinsip independensi
B. Mengusulkan beberapa ketentuan dalam RUU JH yang dijabarkan dalam 6 point antara lain:
1. Perlunya perlindungan profesi hakim,
2. Perlunya sistem penggajian dan pensiun hakim diatur secara khusus dan memadai,
3. Kemandirian finansial peradilan ditetapkan dari prosentase APBN,
4. Pengaturan jabatan hakim pada lingkungan peradilan militer,
5. Pengaturan jabatan hakim pada pengadilan khusus dan
6. Kebutuhan pengaturan organisasi hakim dalam suatu wadah tunggal.
Semoga, hasil keputusan ini dapat menjadi pertimbangan dalam rapat pembahasan RUU JH yang akan segera digelar di DPR.