MA MINTA APARATUR PERADILAN SAKSIKAN PEMILIHAN KETUA MA LEWAT LIVE STREAMING
Jakarta, Sekretariat: Imbas dari penyebaran virus corona atau Covid-19, membuat Mahkamah Agung mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menyaksikan prosesi pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 April 2020 melalui live streaming dan MA melarang aparaturnya hadir ke Mahkamah Agung.
Demikian isi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.Surat Edaran tertanggal 3 April 2020 tersebut ditandatandangi oleh Sekretaris Mahkamah Agung Bapak A.S Pudjoharsoyo dan telah beredar di kalangan para hakim melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Mahkamah Agung tanggal 2 April 2020 yang memutuskan tentang waktu pelaksanaaan pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Terkait dengan metode live streaming yang dimaksud dalam Surat Edaran Sekma tersebut, seluruh aparatur peradilan diminta untuk menyaksikan secara bersama-sama di satker masing-masing melalui channel Youtube Mahkamah Agung di https://www.youtube.com/c/MahkamahAgungRepublikIndonesia) . selain itu, selama menyaksikan pelaksanaan pemilihan Ketua MA, seluruh aparatur harus memperhatikan ketentuan protokol penanganangan Covod 19. "Pada saat menyaksikan acara melalui Live Streaming agar memperhatikan protokol penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)" demikian bunyi surat edaran tersebut.
Menanggapi himbauan dalam Surat Edaran tersebut, dihubungi di tempat terpisah, Sekretaris Umum PP IKAHI yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H,. M.H menyatakan surat edaran tersebut sudah tepat dilaksanakan dalam kondisi saat sekarang ini, apalagi warga peradilan sudah akrab dengan teknologi levie streaming dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, maupun di satker masing-masing.
"Saya kira daam kondisi seperti saat ini, kebijakan tersebut harus kita laksanakan dan sejalan himbauan WHO agar kita menerapkan Physical Discanting, agar semua warga peradilan terhindar dari Virus Corona atau COVID-19 ini, oleh karena itu kita saksikan saja dari daerah masing-masing," Ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (6/4)
(Abdurrahman Rahim)