KMA Optimis Percepat Visi Lembaga dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung
Jakarta, IKAHI.OR.ID - Pidato pertama Ketua Mahkamah Agung H. Muhammad Syarifuddin, pada Rabu, (13/5/2020) menegaskan tekad Mahkamah Agung untuk melaksanakan visi mewujudkan peradilan yang agung.
Pidato yang disampaikan dari gedung MA dihadapan para pimpinan MA dan para hakim agung tersebut juga disiarkan secara streaming via saluran YouTube dan disaksikan oleh jajaran hakim seluruh indonesia yang ikut menyaksikan secara online dari kantornya masing-masing diberbagai pelosok daerah ditanah air.
Optimisme Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan tersebut mengurai misi MA dalam menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.
Menurut Ketua MA yang baru saja dilantik beberapa wajtu lalu tekad mewujudkan peradilan yang agung nampaknya bisa segera diwujudkan lebih cepat dari waktu yang direncanakan pada tahun 2035 mengingat capaian-capaian MA oleh pimpinan MA sejak pertama kali dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja yang meletakkan dasar-dasar berdirinya Mahkamah Agung pada era awal kemerdekaan Republik Indonesia, hingga Mahkamah Agung pada era reformasi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL., dan Dr. Harifin Tumpa, S.H., M.H., yang cmerintis pembaruan Mahkamah Agung dan keterbukaan informasi cperadilan sertacterakhir di bawah kepemimpinan Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dengan era peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Menurut Syarifudin Mahkamah Agung telah berhasil mengubah paradigma penyelenggaraan peradilan dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, yang hasilnya terlihat dalam bidang manajemen penanganan perkara yang mana Mahkamah Agung berhasil membangun sistem kamar dan mengikis sisa perkara di Mahkamah Agung, dari jumlah 10.112 perkara pada tahun 2012 hingga hanya 217 perkara pada tahun 2019.
Syarifudin juga memaparkan capaian dalam bidang teknis dimana Mahkamah Agung banyak melakukan pembaruan hukum acara antara lain dalam gugatan sederhana, prosedur mediasi di pengadilan, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan tindak pidana korporasi.
Sementara dalam bidang non teknis, laporan keuangan Mahkamah Agung berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali berturut-turut, hampir 100 % satuan kerja pengadilan di Indonesia telah mendapatkan akreditasi penjaminan mutu pengadilan, dan 70 satuan kerja pengadilan mendapatkan penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Saya yakin dan percaya, apabila kita semua bersatu padu, bahu-membahu, bekerja keras dengan ikhlas karena Allah Tuhan Yang Maha Esa, kita akan mampu mewujudkan peradilan yang agung sebagai capain visi Mahkamah Agung RI”, tekad Syarifuddin Ketua Mahkamah Agung kelahiran Baturaja Sumatera Selatan , 17 Oktober 1954 tersebut.
Syamsul Arief