Kontak Kami: +62 813-6682-1939

Ketua MA Resmi Perpanjang WFH Hingga 21 April 2020

Ketua MA Resmi Perpanjang WFH Hingga 21 April 2020

JAKARTA, IKAHI.OR.ID – Pelaksanaan tugas kedinasan dari tempat tinggal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya resmi diperpanjang hingga 21 April 2020. Tindak lanjut perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan tersebut setelah Ke­tua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali men­geluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020, pada Jumát (03/04/2020).

Surat edaran terse­but meru­pakan pe­ruba­han atas Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 Ten­tang Pe­do­man Pelak­sanaan Tu­gas Se­lama Masa Pence­ga­han Penye­baran Covid-19 di Lingkun­gan MA dan Badan Peradi­lan Dibawah­nya.

Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 memuat tentang perpanjangan masa pelak­sanan tu­gas ke­d­i­nasan di rumah (tempat tinggal) se­lama masa pence­ga­han penye­baran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradi­lan di Bawahnya hingga tan­gal 21 April 2020 men­datang dan akan dieval­u­asi lebih lan­jut sesuai ke­bu­tuhan.

Melalui surat edaran terse­but Ke­tua MA juga menegaskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan demi terpenuhinya pelayanan peradilan maka Hakim dan Aparatur peradilan tidak boleh bepergian ke luar kota serta harus senantiasa siaga apabila sewatu-waktu diminta untuk kembali ke kantor untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut pun ditegaskan bahwa selain perubahan atas diperpanjangnya masa pelak­sanan tu­gas ke­d­i­nasan di rumah, Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan tertanggal 23 Maret 2020 tetap berlaku dan merupakan satu-kesatuan dengan surat edaran tersebut.

 

(Syam­sul Arief)

  • [Download File] - h5ZpLFdLW2GF-_Y22D5OGrTknqGBJx3E1585927624.png
  • Tentang Penulis

    Administrator
    Administrator

    .