Ketua MA Resmi Perpanjang WFH Hingga 21 April 2020
JAKARTA, IKAHI.OR.ID – Pelaksanaan tugas kedinasan dari tempat tinggal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya resmi diperpanjang hingga 21 April 2020. Tindak lanjut perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan tersebut setelah Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020, pada Jumát (03/04/2020).
Surat edaran tersebut merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 memuat tentang perpanjangan masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah (tempat tinggal) selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya hingga tangal 21 April 2020 mendatang dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Melalui surat edaran tersebut Ketua MA juga menegaskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan demi terpenuhinya pelayanan peradilan maka Hakim dan Aparatur peradilan tidak boleh bepergian ke luar kota serta harus senantiasa siaga apabila sewatu-waktu diminta untuk kembali ke kantor untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut pun ditegaskan bahwa selain perubahan atas diperpanjangnya masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah, Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan tertanggal 23 Maret 2020 tetap berlaku dan merupakan satu-kesatuan dengan surat edaran tersebut.
(Syamsul Arief)