Inilah Kontribusi MA dan Seluruh Badan Peradilan Terhadap Pemasukan Keuangan Negara
Jakarta, IKAHI.OR.ID - Kontribusi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya terhadap pemasukan keuangan negara dari penjatuhan denda dan uang pengganti melalui denda dan uang pengganti dari putusan perkara pidana pada tahun 2019 mencapai Rp 4.645.944.926.309 (empat triliun enam ratus empat puluh lima milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan rupiah).
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI saat membacakan Laporan Tahunan 2019 (26/?2/?2020) di Jakarta Convention Centre. Lebih lanjut Hatta memperinci pemasukan dari putusan pengadilan tingkat Pertama di lingkungan peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp 39.329.446.640.276 (tiga puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah).
Sementara dari putusan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan militer yang berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp 48.753.815.436 (empat puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).
Syamsul Arief