Kontak Kami: +62 877-4615-8286

AUDIENSI DENGAN MENDIKDASMEN, PP IKAHI INGIN KEMUDAHAN PENDIDIKAN ANAK HAKIM

AUDIENSI DENGAN MENDIKDASMEN, PP IKAHI INGIN KEMUDAHAN PENDIDIKAN ANAK HAKIM

PP IKAHI, Jakarta : Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) mengadakan audiensi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. pada Senin, 17 Maret 2025, di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, bersama jajaran pengurus PP IKAHI, dan diterima langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Kementerian Pendidikan.


Kegiatan audiensi ini bertujuan untuk membahas isu terkait pendidikan anak-anak hakim, terutama dalam konteks pemindahan sekolah atau pendidikan mereka saat orang tua hakim mendapat promosi atau mutasi tugas. PP IKAHI berharap adanya kemudahan bagi anak-anak hakim dalam proses pemindahan sekolah ketika orang tua mereka harus berpindah tempat tugas, baik karena promosi atau mutasi.

Audiensi ini penting mengingat pada 2024, sekitar 2.572 hakim mengalami promosi dan mutasi di empat lingkungan peradilan, yang tentunya akan memengaruhi pendidikan anak-anak mereka. Oleh karena itu, audiensi ini bertujuan untuk memastikan agar anak-anak hakim mendapatkan pendidikan yang berkualitas, meskipun harus mengikuti orang tua mereka berpindah tempat tugas.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam audiensi tersebut antara lain:

1. Dinamika kelembagaan di Mahkamah Agung yang melibatkan promosi dan mutasi hakim, yang memindahkan hakim dari satu satuan kerja pengadilan ke pengadilan lainnya, bahkan antarprovinsi atau antarpulau.

2. Seiring dengan reformasi birokrasi, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 mengatur pola promosi dan mutasi hakim, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim melalui mekanisme ini.

3. Promosi bertujuan untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja hakim, sedangkan mutasi dilakukan untuk pemerataan tenaga, penyegaran organisasi, dan menghindari potensi konflik kepentingan.

4. Pada 2024, Mahkamah Agung telah melakukan promosi dan mutasi terhadap 2.572 hakim dari berbagai lingkungan peradilan, termasuk peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

5. Salah satu amanat penting dari Mahkamah Agung adalah untuk memastikan hakim membawa keluarganya, terutama anak dan istri, ke tempat tugas baru agar hakim dapat bekerja dengan kondisi psikologis yang lebih stabil.

6. Tantangan utama dalam mutasi hakim adalah pemindahan anak-anak hakim yang sedang menempuh pendidikan, yang seringkali menghadapi kendala administratif dan psikologis. Perbedaan kurikulum, kebijakan sekolah, serta keterbatasan kuota sekolah yang berkualitas menjadi hambatan besar.

7. Sebagai solusi, PP IKAHI berencana bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk mempermudah proses perpindahan sekolah bagi anak-anak hakim. Tujuannya agar proses pemindahan sekolah dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana, dan agar anak-anak hakim dapat menerima kebijakan afirmatif dalam hal ini.

8. Diharapkan melalui kerja sama ini, dapat tercipta kebijakan yang mendukung perpindahan sekolah anak-anak hakim, dengan sistem informasi yang membantu dalam pencarian sekolah di daerah tujuan mutasi, serta memudahkan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Dengan adanya audiensi ini, PP IKAHI berharap dapat merumuskan kebijakan yang menguntungkan bagi hakim dan keluarga mereka, khususnya bagi anak-anak hakim yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak, meskipun harus mengikuti orang tua mereka dalam proses promosi atau mutasi tugas.