Kontak Kami: (+6221) 344 9335

 VISI :

  • Membentuk dan membina hakim yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memelihara dan membina kesatuan dan persatuan serta memperkokoh kesetiakawanan para anggotanya dengan memupuk solidaritas jiwa korp yang merasa memiliki, ikut bertanggung jawab dan berani mawas diri serta menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota.
  • Meningkatkan kedudukan fungsional idiil dan materiil para hakim, yang selaras dengan tugasnya  yang murni dan luhur sebagai pejabat Negara, penegak hukum, kebenaran dan keadilan serta memberi  perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia, dalam wadah Negara Republik Indonesia  yang berdasarkan Pancasila.
  • Menjunjung tinggi citra, wibawa harkat martabat hakim dan mempertebal rasa tanggung jawab dalam memberikan darma bhaktinya kepada Negara dan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai organisasi profesi maka berupaya meningkatkan mutu kemampuan dan keterampilan para anggotanya, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum  dan perlindungan hak azasi manusia kepada para pencari keadilan.
  • Mempertahankan prinsip peradilan yang bebas mandiri, peradilan tanpa membedakan orang, merupakan sendi Negara hukum yang demokratis sesuai yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar 1945.

MISI:

  • Ikut membina kepribadian Hakim Indonesia dalam meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk mewujudkan kepribadian hakim yang berbudi luhur.
  • Meningkatkan Kontrol/mawas diri serta melakukan pembelaan terhadap anggota yang melaksanakan profesinya selaras dengan tugasnya yang mulia dan luhur.
  • Memperjuangkan dan mempertahankan perinsip peradilan yang merdeka, mandiri dan terlepas dari pengaruh ekstra yudisial manapun.
  • Menyelenggarakan rapat pertemuan, kegiatan ilmiah, penerbitan Mass Media.
  • Mengupayakan kesejahteraan lahiriah dan batiniah anggota perkumpulan dan keluarganya.
  • Mendampingi pimpinan pengadilan disemua tingkat dalam upanya pembinaan hakim.
  • Menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Mengajukan saran kepada pemerintah dan usul kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Lembaga Tinggi Negara lainnya, berkenaan dengan hukum dan profesi hakim.
  • Menyelenggarakan kegiatan lainya yang mengacu pada tujuan perkumpulan.