Organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merupakan wadah profesi hakim Indonesia yang menampung dan menyalurkan aspirasi, inovasi, kajian ilmiah, publikasi, hubungan dengan lembaga-lembaga negara, hubungan ke dalam maupun keluar, dan lain-lain kegiatan keorganisasian profesi hakim, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikahi, dalam keikutsertaannya berkontribusi pada pembangunan hukum di Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sesungguhnya Hakim Indonesia sebagai Pejabat Negara mempunyai peran strategis dalam mewujudkan/tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran. Tegaknya hukum yang demokratis, sebagai pilar pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang menjadi benteng terakhir penegakan hukum, keadilan dan kebenaran serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Sadar akan peran strategis, harkat dan martabat, serta besarnya tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia dalam penegakan hukum, keadilan dan kebenaran, maka Hakim Indonesia bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam rangka mengembangkan profesionalisme dan kemandirian dengan peran sertanya dalam pembangunan hukum nasional yang di cita-citakan.
Dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, berwibawa dan bertanggung jawab, maka hakim-hakim Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, pemegang amanah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.