Kajian Kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara.
Kajian Kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Hakim sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung
Dalam konstitusi ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana salah satu prasyaratnya adalah adanya kekuasaan kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut mengatur mengenai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang terdiri dari lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Salah satu persoalan mengenai hakim di Indonesia adalah mengenai statusnya. Reformasi peradilan telah menghasilkan perubahan status Hakim yang semula Hakim berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hakim bukan lagi sebagai PNS melainkan Hakim sebagai Pejabat Negara sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Di dalam beberapa ketentuan dinyatakan Hakim adalah pejabat negara, tetapi di dalam beberapa ketentuan lain maupun dalam praktiknya, beberapa ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil masih berlaku terhadap hakim seperti dalam hal rekrutmen, sistem kepangkatan, dan pensiun. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai status hakim itu sendiri karena ada dua status yang melekat padanya, yaitu sebagai pejabat negara dan pegawai negeri sipil.
Penulis artikel ini yaitu Maryam Nurhidayati, S.H. (Hakim PTUN Palangkaraya) dan Fajar Satria Putra, S.H. (Hakim PTUN Banda Aceh) akan menyajikan secara gamblang mengenai persoalan-persoalan sekaitan dengan hal-hal di bawah ini yaitu:
A. Kedudukan Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman
B. Dualisme Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara sekaligus sebagai Pegawai Negeri Sipil di dalam Sistem Hukum Indonesia
C. Rekonseptualisasi Kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara
D. Berikut beberapa kajian aturan hukum berkenaan Hakim sebagai Pejabat Negara
Artikel dapat diunduh dan dibaca selengkapnya pada tautan di bawah ini. (HPY)