Fasilitas Jaminan Kesehatan bagi hakim sudah diatur sejak tahun 2012 dalam pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Sedangkan bagi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan hakim ad hoc Pengadilan Perikanan, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ad hoc. Pemerintah melalui Mahkamah Agung telah mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan untuk membayar premi asuransi kesehatan masing-masing Hakim ad hoc pada tingkat pertama dan tingkat banding sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan. Perjalanan panjang Mahkamah Agung bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pemenuhan jaminan kesehatan dimulai ketika Mahkamah Agung melakukan kajian fasilitas jaminan kesehatan hakim selaku pejabat Negara sebagaimana tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Berdasarkan hasil kajian tersebut Sekretaris Mahkamah Agung mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor 1292/SEK/OT.01.1/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang pada pokoknya agar Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 untuk dilakukan perubahan khususnya pada Pasal 2 dengan memasukkan unsur Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan dibawah Mahkamah Agung selaku Pejabat Negara. Terhadap surat permohonan tersebut telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan termasuk dengan menghadirkan pejabat dari BPJS namun belum ada kesepakatan dikarenakan perubahan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 akan berdampak pada pembengkakan belanja negara yang sangat signifikan. Sementara terkait dengan BPJS tidak mungkin dilakukan top up premi, sehingga akhirnya upaya pemenuhan fasilitas jaminan kesehatan bagi hakim belum bisa terpenuhi.
Namun atas perhatian dan dukungan pimpinan Mahkamah Agung ketika dalam rapat pimpinan Mahkamah agung menyepakati agar dilakukan kajian ulang terkait dengan pemenuhan fasilitas jaminan kesehatan bagi hakim sebagaimana tersebut pada pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung dengan didukung Tim yang ditugaskan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP-IKAHI) melakukan kembali kajian dan penyusunan naskah urgensi usulan pemenuhan jaminan kesehatan hakim sehingga tersusun Naskah Urgensi Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Hakim pada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang dilakukan dalam beberapa kali pertemuan antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Sebelum terpenuhinya fasilitas jaminan kesehatan melalui asuransi, maka pimpinan Mahkamah Agung menginstruksikan untuk meningkatkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan sehingga akhirnya Mahkamah Agung dengan didukung Tim yang ditugaskan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP-IKAHI) bersama BPJS Kesehatan berhasil menyusun Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan BPJS Kesehatan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program JKN-KIS Nomor 04/KMA/NK/XI/2022 dan Nomor 35/MoU/1122 tanggal 8 November 2022.
Atas tindak lanjut kajian kembali dan telah tersusun Naskah Urgensi Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Hakim pada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung kembali mengirim surat permohonan melalui Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2948/SEK/KP.05.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang pada pokoknya untuk dapat memenuhi Jaminan Kesehatan yang diatur dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
Setelah beberapa kali koordinasi dengan Kementerian Keuangan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2023 maka Ketua Mahkamah Agung mengirimkan surat Nomor 124/KMA/OT.01.1/6/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Usulan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) dan setelah dilakukan pertemuan serta melengkapi data dukung yang dibutuhkan Kementerian Keuangan akhirnya pada tanggal 27 Agustus 2023 dengan terbitnya surat Menteri Keuangan Nomor S-700/MK.02/2023 mengenai Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) Fasilitas Jaminan Kesehatan Bagi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung maka dalam waktu dekat Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung akan terlindungi dengan asuransi yang penentuan provider dilaksanakan dengan lelang/seleksi terbuka. Dalam kesempatan ini Ikatan Hakim Indonesia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan Mahkamah Agung yang telah melibatkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam memperjuangkan dan merealisasikan salah satu fasilitas yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Selanjutnya Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP-IKAHI) siap mendukung perjuangan perubahan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) dengan diberikan bantuan sewa rumah dan bantuan uang transportasi bagi hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dan terutama juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung yang sudah 11 (sebelas) tahun belum ada perubahan. Namun demikian Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP-IKAHI) juga mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh anggota IKAHI untuk patut dan taat untuk menyetor iuran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang telah ditetapkan dalam MUNAS XX di Bandung.