Kontak Kami: (+6221) 344 9335
KETUA UMUM IKAHI HADIRI KONFERENSI INTERNASIONAL HUKUM DAN KEADILAN (ICLJ) KE-7 DI BALI

Denpasar I www.ikahi.or.id

Memenuhi undangan panitia penyelenggara, Hakim Agung YM. Dr. Yasardin yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menjadi pembicara kunci di forum International Conference on Law and Justice (ICLJ) ke-7 Tahun 2023. Ini merupakan kegiatan rutin Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang kali ini bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Bali.

Bertempat di Hotel Grand Inna Kuta Bali, Senin (31/7/2023), berlangsung kegiatan yang mempertemukan banyak pembicara dari dalam dan luar negeri. Konferensi yang digelar sekali setahun tersebut mengangkat tema “The Future of Sharia dan Law in Disruptive Age; Remaking Justice for Humanity”.

Di hari pelaksanaan acara, usai sambutan oleh pimpinan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Pendidikan Ganeha Bali, selanjutnya, Hakim Agung Kamar Agama itu dipersilahkan menyampaikan materi.

Dalam kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut (luring dan daring via zoom), banyak hal yang diutarakan alumni program doktor Universitas Islam Bandung kepada peserta konferensi. Diantaranya tentang dinamika pengaruh teknologi informasi terhadap penegakan hukum dan keadilan.

“Perkembangan teknologi seperti digital documentsdata processingchatbots, flexible working, dan predictive analytics, makin mendorong percepatan disrupsi di bidang hukum”, ungkap Ketua Umum PP IKAHI masa bakti 2022-2025 itu.

Dalam forum yang menggunakan pengantar bahasa Inggris tersebut, Dr. Yasardin juga menegaskan bahwa kondisi syariah dan hukum saat ini sudah sangat berbeda dengan situasi dan kondisi hukum pada masa Rasulullah, Muhammad SAW, hingga masa keemasan Islam. 

“Munculnya berbagai macam persoalan-persoalan baru di abad disrupsi ini merupakan konsekuensi dari perkembangan peradaban manusia, yang menuntut jawaban dan ketetapan hukum dengan segera”, sambung Hakim Agung kelahiran Padang Guci, Bengkulu tersebut.

Beliau juga menyinggung perihal dampak disrupsi terhadap akses kelompok rentan atas perlakuan diskriminasi. Kelompok rentan dimaksud yakni perempuan dan anak. Hingga menyebut tentang terbitnya regulasi berupa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

“Kita berharap, hadirnya teknologi informasi dapat membantu dan mempermudah kaum rentan untuk menemukan hak-haknya”, tegas Yasardin.

Di bagian akhir materi, Dr. Yasardin menyampaikan bahwa fakta majunya teknologi hari ini tidak menjadi penghambat untuk mewujudkan dan menegakkan keadilan. Teknologi yang terus berkembang jangan sampai menggerus akhlak insansi yang universal. Teknologi informasi bisa menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum dan keadilan yang berkemanusiaan.

Bahwa konferensi internasional ini dihadiri berbagai pembicara dari beberapa negara. Selain Indonesia sendiri, juga ada dari Australia (La Trobe University) dan Inggris (University of York). Tujuan konferensi ini adalah untuk membahas isu-isu aktual dan terbaru yang dihadapi dunia hukum (Islam) saat ini.

(ilm)