Kontak Kami: (+6221) 344 9335
Ketua MA Manitikberatkan Pentingnya Pembangunan Jiwa Peradilan

Jakarta, IKAHI.OR.ID - Pidato Ketua Mahkamah Agung RI H.M Syarifuddin, pada Rabu (13/5/2020) menekankan pentingnya pembangunan jiwa peradilan. Pidato tersebut disampaikan dari gedung MA di hadapan para pimpinan MA dan para Hakim Agung serta disiarkan secara streaming via YouTube.

Pembangunan jiwa peradilan dengan cara meningkatkan terus integritas dan profesionalisme hakim dan aparaturperadilan. Salah satu fokusnya adalah dengan mengefektifan pelaksanaan paket kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan khususnya dalam pelaksanaan Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.

“Saya tekankan kepada setiap pejabat baik dari Mahkamah Agung maupun dari tingkat banding, dalam melakukan kunjungan ke daerah untuk pembinaan  maupun pengawasan, agar menerapkan ketentuan baku badan pengawasan yang telah saya bangun ketika saya masih menjadi Kepala Badan Pengawasan, agar jangan memberatkan Obrik atau Obyek Pemeriksaan”, ucap Syarifuddin yang dikenal cukup tegas dan menolak dilayani oleh kantor pengadilan obyek pemeriksaan saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Periode 2011-2013 tersebut.

Secara khusus Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 ini juga memerintahkan kepada 20 orang yang telah dilatih sebagai misterious shopper dan unit pemberantasan pungli untuk terus menjalankan metode pengawasan tersebut  setiap hari, dengan menggunakan manajemen resiko.

Ia juga mengingat luasnya rentang kendali serta memerintahkan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung di  daerah untuk meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaan di  daerahnya masing-masing, agar seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan tingkat pertama dalam wilayah hukum pengadilan tingkat banding diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding.

Menurutnya pimpinan pengadilan tingkat bandinglah yang meneruskan permasalahan ke Mahkamah Agung, bila memang tidak dapat  diselesaikan di tingkat banding. Berdayakan secara maksimal adanya  hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan, manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebaik mungkin agar tidak mengganggu penyelesaian perkara dan jangam sampai pengawasan tersebut menggangu independensi hakim dalam memutus perkara,”jelasnya

“Saya minta agar tidak alergi dengan pengawasan, karena bagi yang tidak mau diawasi, justru perlu dicurigai, sehingga jargon “yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina dibinasakan saja” adalah kenicayaan untuk membentuk terwujudnya karakter jiwa peradilan yang agung”, tegas syarifuddin dalam pidato perdananya sebagai Ketua MA periode 2020-2025 ini.

 

Syamsul Arief