Kontak Kami: (+6221) 344 9335
BADAN PERHIMPUNAN HAKIM PEREMPUAN INDONESIA (BPHPI)

Hakim Agung, Ibu Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., membuka rapat perdana Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) yang diselenggarakan secara daring pada hari Senin, 16 Oktober 2023 yang dihadiri oleh perwakilan Pengurus Pusat IKAHI, para YM Hakim Agung perempuan, dan seluruh pengurus BPHPI yang terdiri dari Hakim perempuan dari 4 (empat) lingkungan peradilan.

Baca lebih lengkap
Pemenuhan Jaminan Kesehatan Bagi Hakim

Fasilitas Jaminan Kesehatan bagi hakim sudah diatur sejak tahun 2012 dalam pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Sedangkan bagi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan hakim ad hoc Pengadilan Perikanan, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ad hoc. Pemerintah melalui Mahkamah Agung telah mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan untuk membayar premi asuransi kesehatan masing-masing Hakim ad hoc pada tingkat pertama dan tingkat banding sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan. Perjalanan panjang Mahkamah Agung bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pemenuhan jaminan kesehatan dimulai ketika Mahkamah Agung melakukan kajian fasilitas jaminan kesehatan hakim selaku pejabat Negara sebagaimana tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.

Baca lebih lengkap
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi

Model pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Yudisial dengan melibatkan 3 ( tiga ) institusi negara KY, Polri dan KPK, perlu dikritisi secara mendalam, mengingat tugas utama Komisi Yudisial adalah dalam bidang etika, yang sesuai amanat UUD 1945 adalah menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia. Dengan tugas dan fungsi demikian maka seluruh tugas dan fungsi KY adalah dimaksudkan untuk menjaga keluhuran martabat hakim. Bahkan sebenarnya kalau dikaji secara mendalam dalam pandangan filsafat ontologi, yang memandang hakikat dari sesuatu, apakah dengan menjaga harkat dan martabat hakim itu dapat dimaknakan adanya suatu bentuk pengawasan terhadap hakim. Kalau dipahami dari kajian akan hakikat dari menjaga harkat dan martabat hakim, sebenarnya terhadap hakim tidak ada sama sekali frasa pengawasan hakim dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menjaga harkat dan martabat hakim.

Baca lebih lengkap