Jakarta, IKAHI.OR.ID - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP-IKAHI) melalui IKAHI Peduli Covid-19 rencananya akan salurkan masker, hand sanitizer dan juga desinfektan ke beberapa pengadilan.
Ketua PP IKAHI Suhadi mengatakan bahwa dana yang akan disalurkan sesuai dengan SK PP IKAHI Tentang Pengelolaan Dana Bantuan PP IKAHI untuk Tenaga Medis dan Pengadilan dalam menghadapi Covid-19 adalah sebesar Rp. 325.000.000.
“Pada tahap pertama ini, kami akan berikan kirimkan kepada sobat hakim di pengadilan-pengadilan yang berada di zona merah Covid-19 sesuai dengan skala prioritas kedaruratan,” ujarnya pada Jumat (03/04/2020).
Meski demikian IKAHI menyadari bahwa tidak semua bisa diberikan bantuan dengan segala keterbatasan tersebut.
IKAHI juga mengajak seluruh anggotanya untuk ikut memberikan donasi agar lebih banyak lagi bantuan yang dapat disalurkan.
Syamsul Arief